Visum Korban Asusila Raib di Berkas P-21, Oknum PPA Polres Malang Dilaporkan ke Polda

MEDIABERITA, KAB MALANG – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan nomor perkara 244/Pid.B/2026/PN Kpn di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, memicu kontroversi. Alat bukti vital berupa Visum et Repertum (VeR) mendadak raib karena tidak dilampirkan dalam berkas perkara persidangan, yang berpotensi menggugurkan tuntutan terhadap terdakwa berinisial AE.

Atas dugaan tersebut, advokat korban dari Firma Padepokan Hukum Lesanpuro, Hesti Ningtyas, melalui unggahannya di media sosial menyatakan bakal melaporkan oknum penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang ke Bidpropam Polda Jatim dalam waktu dekat.

Hesti mengungkapkan, kejanggalan ini terkuak saat dirinya mengonfirmasi perkembangan kasus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Maharani Indrianingtyas, jelang agenda pembacaan tuntutan.

“Saya tanyakan apakah unsur pemerkosaannya terbukti, Jaksa menyampaikan tidak (terbukti), karena tidak ada visum dalam berkas. Kata Jaksa, visum tersebut memang tidak disertakan oleh penyidik PPA Polres Malang,” kata Hesti dalam unggahannya, Sabtu (19/9/2026).

Skandal ini tak sekadar mengancam gugurnya tuntutan terhadap terdakwa berinisial AE. Lebih jauh, raibnya bukti vital ini membongkar dugaan manipulasi narasi terhadap korban, lemahnya filter pra-penuntutan di Kejaksaan, hingga memicu mosi tidak percaya publik terhadap penegakan hukum di tingkat lokal.

Manipulasi Narasi: Saat Keluarga Korban Justru Dipojokkan

Dugaan kejanggalan kian mencuat usai Hesti membeberkan koordinasinya dengan Penuntut Umum yang menyebut unsur pemerkosaan sulit dibuktikan di muka sidang akibat adanya kelalaian penyidik PPA Polres Malang yang tidak melampirkan hasil visum korban TPKS.

Menurut Hesti, penyidik berinisial Aiptu EBM berdalih ketiadaan visum disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian keterangan antara saksi korban dan ibunya. Selain itu, oknum penyidik juga disebut-sebut mengklaim bahwa pihak keluarga korban sendiri yang keberatan jika hasil visum dilampirkan dalam berkas perkara.

Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh ibu korban. Kepada Hesti, ibu korban mengaku terkejut dan merasa dituduh secara sepihak oleh oknum penyidik.

“Ibu korban bercerita langsung ke saya, beliau ditelepon penyidik dan seolah-olah dituduh keberatan kalau visum disertakan. Padahal orang tua korban sama sekali tidak tahu-menahu soal prosedur visum. Ini yang membuat kami menduga ada indikasi pengabaian prosedur hukum yang disengaja,” ungkap Hesti.

Cacat Sistemik, Mengapa Berkas Tanpa Visum Lolos P-21?

Raibnya bukti medis ini menyisakan lubang hukum yang menganga dalam sistem pra-penuntutan. Berdasarkan KUHAP, Visum et Repertum adalah salah satu bukti surat kunci dalam pembuktian kejahatan asusila.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *