
MediaBerita – Isu transfer
data pribadi ke Amerika Serikat kembali jadi perhatian setelah Wakil Menteri
Kominfo menyatakan bahwa praktik tersebut sudah berlangsung lama dan dilakukan
atas dasar kebutuhan operasional.
Meskipun praktik tersebut bukan hal baru, tapi kini masyarakat
mempertanyakan tentang seberapa siap Indonesia melindungi privasi warganya di tengah
digital global?.
Pemerintah menyambut pernyataan tersebut melalui UU Perlindungan Data
Pribadi (PDP) yang “katanya” menjadi payung hukum dan bentuk komitmen negara
dalam mengatur, menjaga dan melindungi keamanan data warga Indonesia.
Namun, meskipun sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masyarakat
masih tetap mempertanyakan UU PDP ini cukup kuat untuk dijadikan landasan
dan menjawab tantangan transfer data
lintas negara ini?
Baca Juga: Benchmarking Budaya Inovasi PT INOAC POLYTECHNO INDONESIA ke PT AT Indonesia
Transfer Data Lintas Negara
Isu permasalahan transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat
(AS) yang kian marak diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia tidak luput dari
negosiasi dan kesepakatan mengenai kebijakan tarif perdagangan bilateral.
Kesepakatan tersebut menghasilkan pernyataan bahwa Indonesia berhasil
menurunkan tarif ekspor ke AS dari 32% menjadi 19%. Sementara itu, Amerika
Serikat menuntut soal Kebebasan data transfer ke Amerika Serikat (AS), penghapusan
tarif digital dan dukungan moraturium bea elektronik di WTO.
Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian-Airlangga Hartanto,
data transfer yang dimaksud akan dikirimkan kepada Amerika Serikat adalah data
yang sudah diunggah sendiri oleh masyarakat Indonesia ketika menggunakan
berbagai layanan digital seperti e-commerc, layanan Google, di Bing dan layanan
lainnya.
Pertukaran data ini sudah terjadi lama sebelum adanya kesepakatan dua
negara dan digunakan untuk kepentingan komersial.
Namun, pemerintah Indonesia menegaskan jika transfer data tetap berada
dibawah otoritas Indonesia berbasis UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Yang bertujuan
untuk melindungi dan menjamin keamanan data warga Indonesia dari penyalahgunaan
layanan digital asing.
Mengenal UU PDP: Payung Hukum
untuk Dunia Digital
UU PDP atau UU no 27 tahun 2022 tentang Perlindungan
Data Pribadi adalah UU yang mengatur mengenai seluruh data pribadi. UU PDP menjadi
landasan hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi WNI.
Hal ini tercantum pada BAB VII Transfer data pribadi
di bagian kedua pasal 56 ayat 1-5 tentang Transfer Data Pribadi Ke luar Wilayah
Hukum Negara Republik Indonesia.
Pasal tersebut berbunyi:
- Pengendali
Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data
Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalarn Undang- Undang ini. - Dalam
melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pengendali
Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi
dan/ atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki
tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur
dalam Undang-Undang ini. - Dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Pengendali
Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai
dan bersifat mengikat. - Dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi,
Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi. - Ketentuan
lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Tautan Legendaris Goo.gl Dimatikan! Google Akan Hapus Total Mulai Agustus 2025
Negosiasi masih berjalan:
Tantangan di Lapangan
Selain itu, Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat menjelaskan
tentang dampak dari transfer data pribadi ke Amerika Serikat.
Jika terjadi transfer data maka akan terjadi ancaman integritas data
warga Indonesia, karena banyak perusahaan AS yang terjerat masalah hukum di
Eropa. Kemudian adanya ancaman pemantauan massal dan penyalahgunaan teknologi
serta melemahnya perlindungan data privasi.
Dengan demikian, diharapkan selain berlandaskan pada UU Perlindungan
Data Pribadi, Indoneisa juga harus tetap pada penilaian Data Protection Impact
Assessment (DPIA). DPIA adalah penilaian dampak perlindungan data pribadi untuk
mengevaluasi potensi risiko yang timbul dari pemrosesan data pribadi agar tidak
bocor dan dicuri.
Transfer data lintas negara bukan hanya urusan
teknis tapi juga persoalan diplomasi dan kedaulatan digital. Meskipun kenyataannya
praktik tersebut bukan hal baru. Namun, pemerintah harus tetap menjaga komitmen
negara dalam menjaga ha-hak digital warga Indonesia.
Baca artikel dan berita lainnya di Google News – MediaBerita
