Situs Sendang Made Bakal Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Jombang

 MEDIABERITA , JOMBANG – Sendang Made, atau sumber mata air kuno di Desa Made, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang bakal ditetapkan jadi cagar budaya peringkat kabupaten oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Anom Antono, Rabu (14/10/2026).

“Situs Sendang Made di tahun 2026 ini, selain kita akan menetapkan situsnya sebagai cagar budaya peringkat kabupaten, Kungkum Sinden di Sendang Made tahun ini juga menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WTB) Indonesia yang akan diberikan oleh Pak Menteri,” ujarnya.

Menurut Anom, Sendang Made adalah salah satu cagar budaya yang unik dari sisi kebendaannya yang akan ditetapkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), dan dari sisi warisan budayanya, sudah direkomendasikan oleh tim akan jadikan WTB Indonesia pada 2026.

Selain Sendang Made, Anom Antono juga menyinggung tentang Situs Sumberbeji yang berada di Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

“Itu sudah ditetapkan strukturnya, jadi untuk tahun 2026 ini kita coba akan menetapkan situsnya,” ujar pria yang piawai dalang ini.

“Sehingga untuk perlakuan terhadap Situs Sumberbeji itu tidak hanya strukturnya, tapi agak luas terhadap area sekitarnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Anom Antono menyampaikan, terkait penetapan Situs Sendang Made dan Sumberbeji, masih menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati yang lama untuk TACB Jombang.

“Karena kita masih belum mengajukan SK yang baru terkait dengan penetapan kedua situs ini. Jadi TACB yang kita bentuk, yang akan menandatangani ini nanti ada lima orang,” tegasnya.

“Dan insyaallah nanti kami akan menerbitkan tahun 2027 SK baru terkait dengan TACB yang mana di Kabupaten Jombang ini ada beberapa personal yang sudah mendapatkan sertifikasi terkait dengan kecagarbudayaan,” imbuhnya lagi.

Terkait kekurangan personel TACB dalam penetapan cagar budaya pada 2027, diberikan kelonggaran untuk peminjaman tenaga TACB , baik dari kabupaten/kota tetangga ataupun provinsi.

“Untuk melengkapi minimal lima personel. Kita itu baru ada tiga, jadi yang dua nanti kita pinjam,” jelas Anom Antono.

“Jadi untuk penetapan (sekarang) ini kita masih menggunakan SK yang lama. Karena tidak ada aturan yang di situ ketika muncul mereka yang memiliki sertifikasi, yang lama itu tidak berfungsi,” tambahnya.

Sementara disinggung tentang aspirasi dari para pegiat budaya di Kesamben, Jombang yang menginginkan agar sejumlah peninggalan bersejarah yang salah satunya adalah Prasasti Kusambyan ditetapkan sebagai cagar budaya, Anom Antono berharap, kinerja TACB nanti akan lebih luas dalam menetapkan situs ataupun struktur yang ada di Kabupaten Jombang.

“Tidak hanya Prasasti Kusambyan saja, tapi temuan-temuan lain di Kabupaten Jombang,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerhati sejarah di Jombang, Isma Hakim Rahmat, mendesak agar peninggalan-peninggalan sejarah yang penting di Kabupaten Jombang agar segera ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kabupaten melalui Bupati Jombang.

Isma Hakim memandang, Kabupaten Jombang merupakan daerah yang memiliki sejarah panjang. Seperti masa klasik sampai dengan masa kolonial.

“Tentunya, irisan sejarah yang banyak dj Kabupaten Jombang ini meninggalkan artefak-artefak. Ini yang perlu dilestarikan dengan penetapan cagar budaya,” ujar pria yang biasa disapa Mas Hakim ini, Senin (12/10).

“Agar anak cucu kita ke depan bisa mengetahui bahwa Jombang memiliki sejarah dan peradaban yang penting,” tambahnya.

Isma Hakim juga mengingatkan perihal usulan-usulan yang pernah disampaikan kepada Disdikbud Kabupaten Jombang pada acara budaya di Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben pada 2025 lalu.

“Kalau tidak salah, waktu itu kami mengusulkan agar sejumlah peninggalan sejarah ditetapkan menjadi cagar budaya. Salah satunya adalah Prasasti Kusambyan yang ada di utara Sungai Brantas,” jelas Isma Hakim.

“Bagaimana tindak lanjutnya sekarang usulan itu,” sahutnya lagi.

Sementara itu, salah satu anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jombang hasil asesmen terbaru, Arif Yulianto mengaku masih bingung dengan belum keluarnya SK Bupati Jombang untuk TACB Jombang yang baru.

“Informasi yang saya dapat dari Disdikbud Kabupaten Jombang malah SK itu akan dikeluarkan per Januari 2027,” kata Arif.

“Logikanya harusnya SK Bupati itu dikeluarkan setelah sertifikat kami keluar. Sertifikat dari pusat itu sudah ditandatangani bulan Desember 2025 yang lalu. Tapi kok sampai sekarang SK Bupatinya belum turun, apa faktornya, saya juga belum tahu,” ungkap Arif.

Lebih lanjut Arif menilai, kejelasan tentang payung hukum untuk TACB Jombang yang baru merupakan hal yang penting demi kerja-kerja kajian dan produk rekomendasi yang dihasilkan.

“Jangan sampai ini menjadi boomerang bagi kami, ketika kita keluarkan rekomendasi penetapan cagar budaya, malah digugat oleh pihak lain karena TACB belum memiliki payung hukum,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *