Prabowo Jangan Kelewatan Soal Korupsi

Oleh : Isma Hakim Rahmat *

Baru-baru ini Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar definisi tindak pidana korupsi di Indonesia tidak lagi memasukkan unsur kerugian keuangan negara, melainkan berfokus pada praktik suap sesuai standar internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Mengulik dari google, key word ini muncul lengkap dengan poin utama usulan Luhut.

Acuan Standar Internasional;

Luhut menyatakan bahwa usulan ini mengacu pada UNCAC yang sudah diratifikasi Indonesia lewat UU Nomor 7 Tahun 2006.

Klaim Posisi Indonesia:

Menurut Luhut, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian keuangan negara ke dalam kategori tindak pidana korupsi.

Dampak ke Dunia Usaha:

Luhut menilai penerapan unsur kerugian negara dapat memberatkan sektor bisnis dan lembaga pengelola investasi seperti Danantara, karena setiap kegiatan bisnis memiliki risiko kerugian masing-masing.

Respon Presiden:

Luhut menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang disampaikan oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional tersebut.

Latar Belakang Aturan

Aturan saat ini, di Indonesia, unsur kerugian keuangan negara diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lingkup UNCAC:

Konvensi PBB tersebut mencakup berbagai perbuatan seperti penyuapan, penggelapan aset, perdagangan pengaruh, hingga penyalahgunaan jabatan.

IDNFinancial; menyebutkan
Prabowo setuju ubah definisi korupsi agar tak bebani Danantara
21 Okt 2026, Luhut menegaskan bahwa DEN mengusulkan agar definisi korupsi, merujuk pada ketentuan yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2 dekade .

CNN Indonesia, melaporkan bahwa
Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi
20 Okt 2026

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kajian mengeluarkan kerugian keuangan negara.

Warta Ekonomi, menuliskan bahwa
Luhut Usulkan Hapus Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi,

Singgung Standar Internasional
21 Okt 2026 — Luhut menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara ke dalam kategori korupsi.

Sungguh nukilan statement dari Luhut di berbagai media dan pernyataan klaimnya terkait persetujuan Prabowo, dalam ilmu komunikasi sangat jitu. Lawan bicara dibuat tak bisa berkata – kata dan mendebat. Otak si pembaca , tetutama rakyat Indonesia, para pakar hukum pun akan setuju. Sepakat dengan Luhut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *