MEDIABERITA, BOJONEGORO – Sejumlah pedagang pasar yang menempati lokasi penampungan sementara meluapkan kekecewaannya lantaran maraknya pedagang lesehan yang kembali berjualan di sepanjang Jalan KH Mansyur, Bojonegoro.
Kehadiran pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang lesehan di bahu jalan tersebut dinilai sangat merugikan pedagang resmi yang sudah patuh berpindah ke tempat penampungan.
Salah satu pedagang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) mandiri Vivi, mengeluhkan ketidak adilan yang dilakukan pemerintah daerah yang membiarkan kembali adanya pedagang lesehan di tepi jalan KH Mansyur Keberadaan pedagang lesehan di dianggap memicu kecemburuan pedagang lain yang merasa tidak adil.
Mereka merasa telah pindah secara mandiri dengan menggunakan uang pribadi agar tetap berjualan dan mendapatkan omset jualan seperti sebelum pasar kota diperbaiki. Namun mirisnya adanya pedagang yang kembali berjualan lesehan diseputaran pasar kota menimbulkan konflik kembali.
“Dulu waktu kita berjualan dipinggir seperti itu, ditertibkan paksa oleh pemerintah, usai adanya pembongkaran pasar kota yang hendak dilakukan pembangunan. Namun, saat kita sudah pindah kesini kok yang jualan lesehan di jalan KH Masyur dibiarkan,” tuturnya Selasa (29/9/2026).
Atas kondisi tersebut, para pedagang menuntut langkah tegas dari pihak pemerintah dan Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro turun ke lapangan untuk menertibkan kembali seluruh pedagang lesehan di Jalan KH. Mansyur tanpa tebang pilih.
Selain itu, adanya pengawasan rutin yang dilakukan Pemkab dan menempatkan petugas jaga di sepanjang jalur tersebut agar pedagang liar tidak kembali menggelar lapaknya.
“Kami hanya menuntut komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menegakkan aturan penataan pasar demi menjaga keberlangsungan usaha para pedagang yang menaati aturan, jika dalam dua hari ini tidak ada penertiban para pedagang akan menggelar aksi berjualan lesehan dipinggir jalan yang sama,” lanjutnya.
Ditempat yang berbeda saat dikonfirmasi awak media, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny,
pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak pemangku jabatan yang berwenang atas permasalah tersebut.
“Karena jika sesuai aturan harus ada peringatan pertama, kedua dan ketiga jika tidak dihiraukan baru dilakukan penertiban. Untuk itu kami masih menunggu dan berkoordinasi dengan Disdagkop serta Dishub, untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Satpol PP hanya mengikuti arahan saja dan kami hanya penindak Perda dan menjalankan saja sesuai arahan,” tegas Kasatpol.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Kabupaten Bojonegoro Moh. Akhmadi, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Oryz Setiawan mengatakan bahwa akan merencanakan memberikan sosialisasi pedagang lesehan untuk berjualan di Tempat Penampungan Sementara di Pasar Wisata Banjarjo.
” Besok pagi kami akan mencoba memberikan sosialisasi pedagang lesehan untuk pindah ke TPS Pariwisata,” kata Kabid Pengelolaan Pasar.
