Ngaku Punya Legalitas Sah, Dua Keluarga di Kebonagung Jember Ini Saling Klaim Lahan

MEDIABERITA, JEMBER – Dua keluarga yang tidak ada hubungan saudara, saling klaim sebagai pemilik tanah yang sama, kedua pihak sama-sama mengaku memiliki bukti legalitas yang sah.

Tanah yang dimaksud berada di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Kedua keluarga yang berkonflik itu, pertama keturunan almarhumah Surahma Sarmi, kedua keturunan almarhum Pak Latip.

Cucu dari almarhumah Surahma Sarmi, Nihan Nur Hadi mengaku memiliki surat Letter C atas nama neneknya, sebagai bukti kepemilikan tanah.

Nihan menegaskan, tanah itu tidak pernah dijual. Dia lantas menunjukkan surat Letter C bernomor 291 atas nama Surahma Sarmi kepada wartawan Beritabangsa, bahkan menyiilakan mendokumentasikan. Dalam surat letter C itu, terdapat 2 objek persil tanah.

Kemudian masalah muncul setelah diterbitkannya akta hibah bernomor 300/2021 atas nama Hosfia, dengan nomor persil dan blok yang sama dengan salah satu objek tanah di surat Letter C Surahma Sarmi, hanya nomornya berbeda, yakni nomor 497 atas nama Pak Latip.

Dalam akta hibah itu berbunyi, Hosfia menghibahkan sebagian dari tanah bernomor 497 atas nama Pak Latip dengan luas 176 meter persegi kepada Parman, ayah kandung Nihan.

Nihan menyebut akta tanah itu bermasalah, karena menurutnya objek tanah dalam akta hibah itu masih milik almarhumah neneknya.

“Saya tidak bisa baca dan tulis, begitu pula bapak saya (Parman), saya kaget setelah saudara saya membacakan surat akta hibah atas nama Hosfia itu, objek tanahnya kok atas nama Pak Latip, seharusnya masih atas nama Surahma Sarmi, nenek saya, karena tanah nenek saya tidak pernah dijual kepada siapa pun. Di akta hibah itu, bapak saya (Parman) hanya diberi tanah seluas 176 meter persegi saja, padahal itu tanah milik nenek saya, luasnya 2.050 meter persegi. Saya meminta melihat buku kerawangan (buku tanah desa/kelurahan), selalu ditolak oleh pihak kelurahan. Ini ada apa?,” kata Nihan kepada Beritabangsa.id, 16 Maret 2026.

Akta hibah atas nama Hosfia itu diterbitkan pada 23 Desember 2021, beberapa pejabat pemerintah yang menandatangani akta hibah itu di antaranya Camat Kaliwates Bambang Saputro, Lurah Kebonagung Nurhuda Niyanto, staf Kelurahan Kebonagung Hendra Irawanto dan Juriyanto.

Saat berita ini dirilis, Bambang Saputro menjabat Kepala Dispendukcapil Jember, Nurhuda Niyanto menjabat pegawai Satpol PP Jember, Hendra Irawanto menjabat staf Kelurahan Kebonagung, dan Juriyanto sudah purna tugas, sedangkan Lurah Kebonagung saat ini dijabat Zaenal Safi’i.

Mantan Lurah Kebonagung: Seharusnya Keluarga Parman Bersyukur Diberi Tanah

Mantan Lurah Kebonagung, yang saat ini menjabat pegawai Satpol PP Kabupaten Jember, Nurhuda Niyanto menyebut, para ahli waris keturunan Pak Latip memiliki surat jual beli tanah dari Surahma Sarmi.

“Padahal dari para ahli waris Pak Latip itu sudah mempunyai bukti bahwa ada semacam segel, peralihan dari ibunya pak Parman (Surahma Sarmi) ke pak Latip, bahkan pada waktu itu pihak kelurahan sudah memberikan saran ke para ahli waris Pak Latip itu agar tanah dan bangunan yang ditempati pak Parman dan mas Nihan itu supaya tetap dapat dimiliki secara hukum berupa akta hibah itu (tidak diusir). Seharusnya pak Parman bersyukur sudah diberi tanah dan berkekuatan hukum,” ujar Nurhuda kepada Beritabangsa.id pada 31 Maret 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *