MEDIABERITA, SIDOARJO – Polemik dugaan penggelapan dalam transaksi jual beli kasur yang menyeret nama Furqon Azizi terus bergulir. Pelapor, Dewi Sulis Herawati, akhirnya memberikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya terkait perkara yang dilaporkan sejak Februari 2024.
Kuasa hukum Dewi, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, menjelaskan bahwa inti perkara terletak pada pesanan kasur dalam jumlah besar yang tidak dibayarkan. Nilainya mencapai Rp 620.374.349 untuk total 2.788 unit barang milik PT Dynasti Indomegah.
Menurutnya, angka tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah pesanan yang belum dilunasi sama sekali oleh pihak terlapor. Ia menegaskan, persoalan ini tidak berkaitan dengan transaksi lain yang sebelumnya telah diselesaikan.
“Yang dipersoalkan adalah order yang tidak dibayar. Sementara dana Rp 367 juta yang disebut pihak sana merupakan pelunasan untuk nota berbeda, bukan bagian dari pesanan yang dilaporkan,” ujarnya saat memberikan keterangan di sebuah kafe di Sidoarjo, Jumat malam, 10 April 2026.
Dika, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa dalam praktik pemesanan, Furqon menggunakan nama CV Madani Cipta Selaras. Atas dasar itu, perusahaan mencatat pesanan berasal dari badan usaha tersebut.
Barang kemudian dikirim ke sejumlah pondok pesantren sesuai arahan Furqon. Sistem pengiriman dilakukan langsung dari perusahaan ke lokasi tujuan, bukan ke toko milik terlapor.
Hasil penelusuran di lapangan, kata dia, menemukan fakta bahwa pihak pondok telah melakukan pembayaran. Namun, bukti pelunasan yang mereka pegang berasal dari toko bernama Al Miswalah, bukan dari PT Dynasti Indomegah sebagai pemasok resmi.
“Pondok merasa sudah lunas karena memegang cap dari toko tersebut. Padahal seharusnya bukti pelunasan berasal dari perusahaan. Ini yang menjadi persoalan utama,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menilai konstruksi perkara tidak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sebagaimana yang disampaikan kubu terlapor. Menurutnya, unsur pidana justru lebih dominan.
“Ini bukan sekadar sengketa perdata. Ada dugaan kuat tipu gelap. Barang sudah diterima dan dibayar oleh pihak pondok, tetapi tidak diteruskan ke perusahaan,” tegasnya.
Terkait isu penahanan sertifikat hak milik (SHM), Dika juga memberikan klarifikasi. Ia menyebut dokumen tersebut sempat diserahkan oleh keluarga Furqon sebagai bentuk itikad baik saat proses penagihan secara kekeluargaan.
Namun, SHM tersebut atas nama almarhum ayah Furqon dan diserahkan oleh pihak keluarga, bukan oleh Furqon sendiri. Karena belum ada penetapan ahli waris, dokumen itu kemudian dikembalikan.
“Secara hukum tidak memiliki nilai eksekutorial. Kami juga memiliki bukti serah terima pengembalian dokumen tersebut,” ujarnya.
Kasus ini turut berdampak pada kondisi psikologis Dewi. Setelah 15 tahun bekerja di perusahaan, ia memutuskan mengundurkan diri karena tekanan yang muncul akibat perkara tersebut.
Kuasa hukum menegaskan, tidak ada aliran dana dari transaksi tersebut yang dinikmati oleh kliennya. Seluruh transaksi, termasuk mutasi rekening, telah diperiksa oleh penyidik.
“Tidak ada satu rupiah pun yang masuk dan dinikmati oleh klien kami. Semua bisa dibuktikan melalui data perbankan,” katanya.
Ia juga menepis tudingan bahwa pembayaran sempat masuk ke rekening Dewi. Menurutnya, jika pun ada transaksi, dana tersebut langsung diteruskan ke rekening CV yang digunakan oleh Furqon.
Di sisi lain, pihak terlapor sebelumnya menggelar aksi demonstrasi di Polresta Sidoarjo hingga Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Mereka menilai kasus tersebut merupakan ranah perdata dan mengklaim adanya unsur kriminalisasi.
Kuasa hukum Dewi menegaskan kepercayaan terhadap proses hukum yang berjalan. Ia berharap penanganan perkara dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku di tingkat kepolisian hingga kejaksaan.
