Kasus RJ, Polres Bojonegoro Hentikan Penyidikan Kasus Pencurian Kayu Jati

MEDIABERITA, BOJONEGORO – Usai melakukan restorative justice (RJ) terhadap kasus dugaan pencurian dua batang kayu jati yang dilakukan oleh Suginanto (44) di Mapolres Bojonegoro, Selasa (22/9/2026) malam, menemui titik damai.

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, melalui Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas Polres Bojonegoro Ipda M Abul Wafa dalam konferensi pers memaparkan penanganan keputusan dan penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan setelah penyidik sebelumnya menjalankan serangkaian proses penyidikan dan berbagai upaya dalam penanganan perkara tersebut.

“Sebelumnya kami telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap kasus tersebut, dan melakukan berbagi upaya,” papar AKP Cipto.

Setelah sekitar dua bulan kasus tersebut masih dalam penyidikan Polres Bojonegoro, jajaran Forkopimda melakukan rapat koordinasi dengan Perhutani KPH Padangan. Dari koordinasi tersebut, didapati adanya kemauan dari Perhutani untuk memberikan pemaafan kepada terduga pelaku.

Selanjutnya, tim penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro, pada malam kemarin (22/9) langsung menggelar mediasi melalui upaya keadilan restoratif atau RJ, antara pelapor, yakni KPH Padangan dan tersangka Suginanto, dan disaksikan pemerintah desa setempat.

Dalam proses tersebut, terdapat sejumlah hal yang menjadi bagian dari kesepakatan perdamaian antara pihak pelapor dan Suginanto kini telah mencapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

“Perhutani meminta Pemdes Nganti menjamin agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Selain itu, pelaku juga menyanggupi untuk tidak melakukan hal serupa di kemudia hari,” tegasnya.

Kesepakatan perdamaian antara kedua pihak tersebut, kemudian dituangkan dalam surat perdamaian. Dokumen itu menjadi dasar bagi penyidik untuk memproses penghentian penyidikan sesuai dengan mekanisme restorative justice.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan kehutanan menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Bojonegoro.Kuliner Bojonegoro

“Ini juga upaya untuk tetap sama-sama menjaga kelestarian lingkungan yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” pungkas AKP Cipto.

Sebelumnya, kasus itu bermula dari dugaan pengambilan dua potong kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan. Suginanto ditangkap pada 29 Juli 2026 dan kemudian menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *