Kasus Dam Kali Bentak Bergulir, Kejari Blitar Tetapkan AMZ Jadi Tersangka Baru

MEDIABERITA, BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Dam Kali Bentak yang merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar, Kamis (25/9/2025).
‎
‎Sebelum penetapan itu, Kejari Blitar melalui Kasi Intel, Diyan Kurniawan menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan pendahuluan.
‎
‎”Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap keterlibatan tersangka bernama Adib Muchammad Zulkarnain (AMZ) yang merupakan tim dari TP2ID,” ungkapnya.
‎
‎Menurutnya, tersangka itu diduga ikut serta menerima aliran dana dalam kegiatan pembangunan proyek Dam Kali Bentak, di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
‎
‎”AMZ ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin 24 September 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) nomor : SP. Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025,” tegasnya.
‎
‎Lebih lanjut dia menjelaskan setelah keluarnya SPT, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka.
‎
‎”Sebelumnya, setelah proses pemeriksaan maka dilakukan penahanan terhadap AMZ berdasarkan SPP (Surat Perintah Penahanan) Nomor: Print-10/M.5.48/Fd.2/09/2025 tanggal 25 September 2025 di Lapas Kelas II B Blitar, ” terangnya.
‎
‎Ditambahkannya, bahwa penetapan ini hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.
‎
‎”Hasil pemeriksaan di Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi DAM Kali Bentak pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023 yang telah merugikan keuangan Negara Sebesar 5,1 miliar,” pungkasnya.
‎
‎Sebagai informasi, sebelumnya kejari Blitar sudah menetapkan enam tersangka yakni ; MB, MID, HS, HB alias BS, MM, dan DC selaku mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar.

>>> Klik berita lainnya di news google mediaberita.info

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *