FH UNAIR Soroti Celah RUU Migas, Ini Catatannya

MEDIABERITA, SURABAYA – Kepastian hukum, kemudahan investasi, dan batas pertanggungjawaban pidana direksi menjadi sorotan dalam seminar nasional tata kelola hulu minyak dan gas bumi (migas) yang digelar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Senin, (12/10/2026).

Para pakar hukum menilai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, sementara produksi minyak nasional cenderung menurun dan ketergantungan terhadap impor meningkat.

Seminar yang berlangsung di Gedung AG Pringgodigdo, Kampus Dharmawangsa-B, tersebut menghadirkan tiga narasumber dalam sesi kedua, yakni Didik Sasono Setyadi, Profesor Sri Winarsi, dan Profesor Nur Basuki Minarno.

Pembahasan mencakup kelembagaan pengelola hulu migas, kewenangan Badan Usaha Khusus (BUK), hingga batas antara risiko bisnis dan tindak pidana dalam pengambilan keputusan korporasi.

Doktor Didik Sasono Setyadi, mantan Kepala Divisi Hukum SKK Migas, menyoroti kebutuhan industri terhadap regulasi yang mampu memberikan kepastian sekaligus mempermudah kegiatan usaha.

Ia menegaskan bahwa SKK Migas maupun pendahulunya, BP Migas, bukanlah regulator pembentuk peraturan. Pedoman tata kerja yang diterapkan lembaga tersebut, menurut dia, lebih berfungsi sebagai prosedur operasional standar yang mengikat secara internal dan terhadap mitra kerja.

Persoalan mendasar industri migas Indonesia, kata Didik, terlihat dari kesenjangan antara produksi dan konsumsi minyak nasional.

Produksi minyak Indonesia belum mencapai 600 ribu barel per hari, sedangkan konsumsi telah mencapai 1,6 juta barel per hari. Selisih tersebut membuat Indonesia harus bergantung pada pasokan dari luar negeri.

“Produksi kita tidak sampai 600 ribu barel, sedangkan konsumsi kita mencapai 1,6 juta barel,” ujar Didik.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan eksplorasi migas memiliki tingkat ketidakpastian tinggi. Tingkat keberhasilan eksplorasi di Indonesia, menurut dia, masih di bawah 30 persen.

Kondisi tersebut membuat investor harus memperhitungkan risiko kerugian yang besar sebelum menanamkan modal.

Untuk mengembalikan produksi minyak hingga satu juta barel per hari, industri diperkirakan membutuhkan investasi sekitar US$ 25 miliar setiap tahun. Didik menilai modal sebesar itu sulit dipenuhi tanpa keterlibatan investor asing.

“Yang memiliki dana sebesar ini ya pihak asing. Mereka tidak hanya melihat Indonesia saja. Apabila regulasi di sini masih ruwet, para investor tidak akan melirik lagi dan berpindah ke negara lain,” katanya.

Karena itu, ia mengkritik draf RUU Migas yang dinilai belum memberikan jaminan bahwa perubahan regulasi akan membuat kegiatan usaha lebih mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *