DPR Tak Gercep, Prabowo Ewuh Pakewuh

Oleh : Moch Eksan*

Desakan mundur atau pemberhentian Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), semakin menguat di publik.

Putra sulung Jokowi terbukti tak memenuhi syarat pendidikan minimal: lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Dari segi etika, Gibran memang sebaiknya mundur. Namun dari segi politik, proses pemberhentian harus dilakukan. Bila keduanya tidak, Indonesia sebagai rechtstaat (negara hukum) tak berlaku bagi dinasti Jokowi.

Negeri ini menjadi machstaat (negara kekuasaan) yang dikelola berdasarkan kekuasaan dan kehendak pribadi penguasa. Ini berarti hukum adalah penguasa itu sendiri.

Jadi teringat ungkapan, “L’état, c’est moi” (Negara adalah saya)”. Sebuah ungkapan diktator Prancis, Raja Louis XIV, di hadapan parlemen pada 13 April 1655. Kala itu, raja menghadapi pembangkangan Parlemen Paris.

Personifikasi kekuasaan pada seseorang yang menjadi latarbelakang dari revolusi Prancis. Dimana rakyat marah dan amuk massal yang menyeret Raja Louis XVI ke tiang gantung sejarah.

Place De La Concorde, tempat di Paris, yang menjadi tempat eksekusi raja diktator beserta Ratu Marie Antoinette tersebut, menjadi saksi sejarah kelam bagi keluarga kerajaan Prancis.

Barangtentu, kita tak menginginkan nasib tragis keluarga Louis dialami oleh dinasti Jokowi. Apalagi sejarah Indonesia punya pengalaman panjang melengserkan pemimpinnya melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau mundur melalui people power.

Naga-naganya, Gibran belum menunjukkan tanda-tanda akan mundur secara sukarela. Dia masih merasa benar. Alih-alih mengakui tak lulus SMA sederajat, ia menyatakan sudah lulus S1 di Singapura.

Jokowi tatkala ditanya awak media bagaimana responnya terhadap keputusan MK, menegaskan bahwa setiap negara punya sistem pendidikan sendiri yang tak bisa disamakan satu sama lain.

Oleh karena itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mesti menggulirkan usulan pemberhentian Gibran. Upaya anggota Fraksi NasDem, seperti Tony Tesar selayaknya dibiarkan menggelinding di Gedung Kura-kura. Bukan dipatahkan apalagi dihalang-halangi oleh fraksi. Saan Mustopa dan Ahmad Sahroni terbukti kurang sensitif merespon aspirasi publik ini.

Memang nampaknya, sejumlah fraksi gajah di DPR berhati-hati merespon keputusan MK. Mereka masih melihat arah angin. Kemana keputusan MK akan bermuara? Apakah benar-benar serius untuk mendongkel Gibran? Siapa yang berniat menggantikannya?

Biar tak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum konstitusi, keputusan MK harus ditindaklanjuti dengan serius. Bila tidak, keputusan tersebut hanya permainan kata-kata, silat lidah bagi para ahli tata negara, serta jadi tong kosong nyaring bunyinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *