
MediaBerita – Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut sejumlah pecahan rupiah, baik uang kertas maupun logam, dari peredaran. Masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkan uang lama tersebut dalam jangka waktu tertentu. Jika masa penukaran berakhir, pecahan rupiah itu tidak lagi memiliki nilai tukar.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menegaskan bahwa proses penukaran bisa dilakukan di seluruh kantor bank umum atau kantor perwakilan BI di Indonesia.
“Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum atau kantor perwakilan Bank Indonesia di wilayah NKRI. Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali,” jelasnya.
Selain itu, BI juga memberikan aturan khusus untuk penukaran uang rusak. Jika kondisi fisik uang logam lebih besar dari setengah ukuran asli dan ciri keaslian masih bisa dikenali, maka uang akan diganti sesuai nominal. Namun jika ukurannya sama atau kurang dari setengah ukuran, uang tidak dapat ditukar.
Baca juga: Akui Sulit Berantas Konten Judol, Kini Komdigi Minta Warga Turut Andil
Daftar Uang Kertas yang Sudah Dicabut
-
Rp100 Tahun Emisi 1984
-
Rp10.000 Tahun Emisi 1985
-
Rp5.000 Tahun Emisi 1986
-
Rp1.000 Tahun Emisi 1987
-
Rp500 Tahun Emisi 1988
-
Uang Kertas Dwikora Emisi 1964 (Rp0,05 – Rp0,50)
Daftar Uang Logam yang Dicabut
-
Rp2 Tahun Emisi 1970
-
Rp10 Tahun Emisi 1971, 1974, 1979
-
Rp500 Tahun Emisi 1991 & 1997
-
Rp1.000 Tahun Emisi 1993
Uang Rupiah Khusus (URK) yang Dicabut
-
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970)
-
Pecahan: Rp10, Rp200, Rp2.000, Rp5.000, Rp20.000, Rp25.000
-
Dicabut: 30 Agustus 2021
-
Penukaran: hingga 29 Agustus 2031
-
-
URK Seri Cagar Alam (1974 & 1987)
-
Pecahan: Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp100.000, Rp200.000
-
Dicabut: 30 Agustus 2021
-
Penukaran: hingga 29 Agustus 2031
-
-
URK Seri Save The Children (1990)
-
URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 (1990)
-
Pecahan: Rp125.000, Rp250.000, Rp750.000
-
Dicabut: 30 Agustus 2021
-
Penukaran: hingga 29 Agustus 2031
-
-
URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995)
-
Pecahan: Rp300.000 (Demokrasi), Rp850.000 (Presiden RI)
-
Dicabut: 30 Agustus 2022
-
Penukaran: hingga 30 Agustus 2032
-
-
URK Seri For The Children Of The World (1999)
Baca juga: 15 Cara Mendapatkan Uang dari Facebook di 2025
Imbauan Bank Indonesia
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa uang lama yang mungkin masih tersimpan di rumah atau dalam koleksi pribadi. Jika termasuk dalam daftar pecahan rupiah yang sudah tidak berlaku, sebaiknya segera ditukar agar nilainya tidak hilang.
Bagi kolektor uang kuno, beberapa pecahan mungkin tetap bernilai tinggi secara historis. Namun bagi masyarakat umum, langkah terbaik adalah menukarkan uang sesuai masa berlaku resmi agar tetap bernilai dan tidak sekadar menjadi kertas atau logam tanpa daya tukar.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(fs)
