Begini Cara Hitung Pajak IMEI Jika Beli iPhone Series 17 di Luar Negeri


MediaBerita – Membeli iPhone terbaru dari luar negeri
memang menggoda. Namun perlu diperhatikan pajak IMEI sebelum membawa pulang
iPhone ke Indonesia agar ponsel dapat digunakan dan tidak terblokir.

Untuk bisa memperkirakan total biaya, alangkah
baiknya untuk memahami cara hitung pajak IMEI yang benar. Tetapi sebelum itu mari
mengenal apa itu IMEI dan bagaimana cara mendaftarkan IMEI.

Apa itu  IMEI?

Pajak IMEI adalah suatu kebijakan yang ditetapkan
oleh pemerintah Indoneisa untuk mengatur peredara perangkat telekomunikasi,
khususnya ponsel dan tablet. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor
dan Expor Barang Kiriman.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi Inertnational
Mobile Equipment Identity, IMEI atau
International Mobile Equipment Identity adalah kode identifikasi unik yang dimiliki
oleh setiap perangkat telekomunikasi dan terdiri dari 15 angka.

Kode IMEI menjadi salah satu ciri untuk melihat
apakah perangkat tersebut resmi atau tidak, sebab setiap perangkat memiliki
kode IMEI yang berbeda-beda.

Biasanya kode IMEI terdapat di belakang perangkat
atau kardus pembungkus perangkat. Jika seseorang telah membeli perangkat khususnya
membeli di luar negeri, maka wajib untuk melakukan pengecekan kode IMEI dan
memastikan kode tersebut terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Fungsi IMEI sendiri untuk mengidenifikasi perangkat HKT
(Handphone, Komputer genggam dan tablet) yang tersambung ke jaringan bergerak
seluler agar bisa terhubung dengan layanan operatir seluler di Indonesia.

Jika IMEI tidak didaftarkan maka perangkat dapat
mengalami pembatasan akses hingga pemblokiran. Maka dari itu penting untuk cek
kode IMEI sebelum membeli  dan daftarkan
kode IMEI setelah membeli. 

Baca Juga: Tak Cuma Pantau Transaksi, Payment ID akan Mampu untuk Memantau Pajak?

Cek IMEI Sebelum Membeli Ponsel

Biasanya kode IMEI terletak di belakang perangkat
atau di belakang kardus perangkat. Namun, jika kardus terbuang maka bisa
melakukan pengecekan pada menu pengaturan. 
Caranya sebagai berikut:

  1. Buka
    “pengaturan” pada perangkat
  2. Pilih
    “tentang ponsel” atau “About Phone”
  3. Kode
    IMEI akan terlihat

IMEI juga bisa dicek melalui website https://www.imei.info/id/

  1. Buka
    laman https://www.imei.info/id/
  2. Masukan
    15 angka kode IMEI yang tertera pada ponsel
  3. Jika
    terdaftar, maka akan muncul keterangan tipe perangkat. Sedangkan jika tidak
    terdaftar maka akan muncul pemberitahuan “tidak terdaftar”

Bagi yang kode iMEI belum terdaftar, tidak perlu
khawatir. Karena IMEI dapat didaftarkan secara mandiri melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Kemudian isi formulir pendaftaran IMEI dan tunggu untuk mendapatkan kode QR.
Setelah itu, datangi kantor Bea Cukai untuk scanning kode QR di bagian
pemeriksaan dan selesai.

Perlu diketahui:

  • Jumlah Ponsel yang dibeli dari luar negeri
    maksimal 2 unit
  • Tidak boleh lebih dari 500 USD (Sekitar
    8.250.000)
  • Jika lebih dari 500 USD akan dikenakan PPN 10%
    dan PPh 7,5% dari harga
  • Berlaku juga untuk perangkat yang masuk melalui
    ekspedisi, akan di proses oleh perusahaan jasa kiriman melalui  Bea Cukai

Baca Juga: Hati-hati! Modus Penipuan Share Screen WhatsApp Bisa Bobol Rekening

Cara Menghitung Pajak IMEI

Tahun 2025 ini, banyak sekali perusahan ponsel yang
mengeluarkan produk-produk terbaru, salah satunya adalah Apple. Di awal bulan
September 2025, Apple baru saja resmi meluncurkan iPhone series 17 dan mulai di
jual secara global di beberapa negara.

Sayangnya series ini masih belum tersedia di Indonesia
dan harus sabar menunggu masuknya iPhone series 17. Namun, bagi para pecinta
Apple yang sudah tidak sabar untuk memiliki iPhone series 17, dapat membeli di
negeri tetangga yang sudah tersedia seperti Singapura, Malaysia, Vietnam maupun
China.

Tetapi jika sudah membeli iPhone series 17 dari luar
negeri, konsumen harus melakukan registrasi IMEI dan membayar pajak bea masuk
dan PPN. Tujuan dari IMEI sendiri untuk menghindari adanya peredaran barang ilegal
atau black market.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4
Tahun 2025, perangkat telekomunikasi dengan nilai barang lebih dari 3 USD hingga
1.500 USD dikenakan

Berikut rumus
menghitung pajak IMEI

  1. Nilai
    Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (Harga Barang – Pembebasan USD 500 x
    kurs
  2. Bea
    Masuk (BM) = NDPBM x 7,5%
  3. PPN
    = (NDPBM + BM) x 12%
  4. Total
    Pajak IMEI = BM + PPn

Contoh menghitung
pajak IMEI
jika membeli iPhone 17 di Singapura

Harga iPhone 17 Pro 256 GB di Singapura 1.749 SGD

  • Konversi harga ke USD (1.749 SGD = 1.362,73 USD)
  • Cek kurs USD ke IDR ( 1 USD = Rp 16.700)

Masukan angka tersebut kedalam rumus

  1. Nilai
    Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = ( 1.362,73 – 500) x 16.700 = 14.407.599
  2. Bea
    Masuk (BM) = 14.407.599 x 7,5% = Rp 1.080.570
  3. PPN
    = (14.407.599 + 1.080.570) x 12% = 1.858.580
  4. Total
    Pajak IMEI = 1.080.570 + 1.858.580 = 2.939.150

Rumus diatas berlaku untuk semua series iPhone,
sehingga tinggal sesuaikan dengan harga pada suatu negara.

Baca Juga: Resmi Dirilis! Ini Daftar Harga iPhone 17, Air, Pro, dan Pro Max 2025

Tidak ada salahnya untuk membeli ponsel di luar
negeri, tetapi juga perlu adanya pertimbangan biaya tambahan jika membeli
ponsel dari luar negeri.

Kalian tipe yang akan membeli ponsel di luar negeri
atau menunggu ponsel tersedia di Indonesia?

Baca artikel dan berita lainnya di Google News

(SS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *