DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda dan Bentuk Pansus

MEDIABERITA, ​BOJONEGORO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna, Senin (5/10/2026) dengan agenda membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) dan pembentukan panitia khusus (Pansus).

​Dalam rapat paripurna tersebut agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi, dilanjutkan nota penjelasan bupati atas 5 Raperda; Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Di kesempatan itu, Bupati Setyo Wahono menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan pandangan, tanggapan, saran, pertimbangan, masukan, harapan hingga kritik terhadap lima Raperda yang tengah dibahas.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan pandangan umum kepada pemerintah daerah dengan memberikan tanggapan, saran, pertimbangan, masukan dan harapan atas lima Raperda,” ujar Setyo Wahono.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro 2024–2044.

Bupati berharap pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Setyo Wahono menegaskan, hasil pembahasan lima Raperda tersebut nantinya diharapkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.

“Kami berharap hasil pembahasan rancangan peraturan daerah nantinya akan ditetapkan menjadi Perda sehingga dapat meningkatkan pelayanan dan menyejahterakan, melindungi dan mengayomi masyarakat,” pungkasnya.

Usai penyampaian pandangan bupati rapat dilanjutkan dengan pembentukan Pansus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *