MEDIABERITA, JEMBER — Government Corruption Watch (GCW) Jember, melalui ketua divisi investigasinya, Andy Sungkono secara resmi mengadukan Hisyam Wahyu Aditya, terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Aduan dilayangkan GCW
Menteri PANRB, tembusan Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten Jember, usai teradu dilantik menjabat Kabag Umum Setda Pemkab Jember.
Andhy Sungkono, mengatakan ada persoalan serius yang harus dibuka secara terang, terutama menyangkut dugaan ketidakhadiran kerja dan proses pemeriksaan disiplin teradu yang belum final.
“Yang kami pertanyakan adalah bagaimana dugaan pelanggaran disiplin beberapa tahun lalu dibiarkan berlarut-larut, malah dia diberi jabatan,” ujar Andhy kepada mediaberita.info, Jumat (25/9/2026).
Dalam keterangannya, kasus itu bermula di kala masa tugas Hisyam di Bawaslu Jember berakhir pada 24 Juni 2022.
Usai berakhir masa tugasnya, teradu seharusnya kembali menjalankan tugas di instansi induknya, yakni Bakesbangpol Jember.
Kemudian terbit SK Bupati Jember Nomor 880/1772/35.09.414/2023 tertanggal 20 September 2023 terkait pergantian Hisyam sebagai Korsek Bawaslu Jember dan penunjukan Arif Junaedi.
Namun, polemik kepegawaian itu belum berhenti. Bakesbangpol Jember pada 19 Maret 2024 melayangkan surat kepada BKPSDM Jember terkait laporan hasil pemeriksaan PNS atas nama Hisyam.
GCW kemudian menyoroti adanya catatan ketidakhadiran Hisyam pada periode tertentu yang menjadi dasar pemeriksaan disiplin.
Andhy mengatakan Hisyam sempat dipanggil atasannya pada 1 Maret 2024, tetapi tidak hadir. Pemanggilan kedua dilakukan pada 7 Maret 2024, dan Hisyam kemudian hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut GCW, persoalan menjadi semakin serius karena proses tersebut dinilai tidak segera menghasilkan penyelesaian yang jelas.
“Kami mendapatkan informasi bahwa berkas pemeriksaannya sempat disebut tidak ditemukan dan masih ditelusuri. Padahal surat dari Bakesbangpol itu ada. Ini yang kami pertanyakan,” kata Andhy.
GCW menduga penanganan perkara disiplin pegawai terlalu lama dan menimbulkan kesan pembiaran.
Andy menyebut kenapa kasus belum final kok malah diberi jabatan. Publik pun kian tajam
menyorot apalagi yang bersangkutan dilantik menjabat Kabag Umum.
Bagi GCW adanya pelantikan itu malah memicu dugaan tidak clean and clear dalam tata organisasi ASN.
“Kalau pemeriksaannya belum selesai, mengapa yang bersangkutan justru malah diberi jabatan? Ini harus dijelaskan kepada publik,” tegas Andhy.
Kendati dugaan pelanggaran disiplin ASN teradu belum bisa dinyatakan terbukti, namun pemeriksaan kasus itu seharusnya segera diselesaikan untuk memastikan fakta sebenarnya. Sampai saat ini pihak
Inspektorat dan BKPSDM
Pemkab Jember masih memproses kasusnya.
Di pihak lain, malah muncul keterangan berbeda terkait status jabatan Hisyam pada periode yang disoal.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, pernah menyatakan bahwa Hisyam pada Januari-Februari 2024 masih menjalankan aktivitas kedinasan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Jember.
Pihak Hisyam sendiri, dalam keterangannya menjelaskan proses pengembaliannya ke instansi asal belum selesai di periode itu dan masih menjalankan tugas dalam tahapan Pemilu 2024.
Andy lantas menyergah, bahwa perbedaan keterangan inilah yang mewajibkan pemeriksaan administratif secara menyeluruh terkait status Hisyam di Bawaslu atau di Bakesbangpol.
Untuk itu GCW meminta persoalan itu dibuka transparan dan tidak menyalahkan pihak tertentu.
GCW meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka berdasarkan dokumen dan ketentuan disiplin ASN.
“Kalau terbukti melanggar, berikan sanksi sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga hasilnya secara terang. Jangan sampai kasus menggantung bertahun-tahun,” tegasnya.
GCW juga meminta Bupati Jember selaku pembina kepegawaian memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Apalagi kasus ini menyangkut integritas birokrasi dan kepercayaan publik terhadap tata kelola sistem kepegawaian Pemkab Jember.
Kini bola berada di tangan Inspektorat, BKPSDM. Apakah hasil pemeriksaan berujung sanksi, atau dinyatakan tidak terbukti melanggar disiplin ASN.
