
MediaBerita – Membeli iPhone terbaru di luar negeri bisa menjadi pilihan bagi konsumen Indonesia yang ingin mendapatkan perangkat lebih awal. Namun, ada biaya tambahan yang perlu diperhitungkan saat membawa iPhone tersebut masuk ke Indonesia.
Selain harga perangkat, pembeli perlu memperhatikan bea masuk dan pajak impor, serta memastikan IMEI perangkat sudah terdaftar agar bisa digunakan dengan jaringan seluler Indonesia.
Untuk barang bawaan pribadi penumpang, Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk hingga USD500 per orang per kedatangan. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, nilai kelebihannya dikenai bea masuk dan pajak sesuai ketentuan.
Berikut simulasi pungutan untuk iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo berdasarkan contoh perhitungan Bea Cukai yang menggunakan kurs pajak Rp17.500 per dolar AS.
Baca juga: Harga iPhone 15, 16, 17 Naik hingga Rp3 Juta, Cek Daftar Terbarunya
Pajak iPhone 18 Pro 1 TB
iPhone 18 Pro 1 TB dalam simulasi tersebut memiliki harga 1.799 dolar AS.
Setelah dikurangi pembebasan barang bawaan sebesar USD500, nilai yang dikenakan pungutan menjadi 1.299 dolar AS.
Dengan kurs Rp17.500, nilai pabeannya sekitar Rp22,73 juta. Selanjutnya, nilai tersebut menjadi dasar penghitungan bea masuk dan PPN.
Dalam simulasi tersebut, total bea masuk dan PPN mencapai sekitar Rp5,02 juta.
Jadi, selain harga iPhone, pembeli perlu menyiapkan sekitar Rp5 juta untuk pungutan impor.
Pajak iPhone 18 Pro Max 1 TB
Untuk iPhone 18 Pro Max 1 TB, harga yang digunakan dalam simulasi adalah 1.899 dolar AS.
Setelah dikurangi pembebasan USD500, nilai yang dikenakan pungutan menjadi 1.399 dolar AS.
Dengan kurs Rp17.500, nilai pabeannya sekitar Rp24,48 juta. Setelah dihitung dengan bea masuk dan PPN, total pungutan dalam simulasi mencapai sekitar Rp5,41 juta.
Artinya, pembeli iPhone 18 Pro Max 1 TB perlu menyiapkan sekitar Rp5,4 juta di luar harga perangkat.
Pajak iPhone Duo 1 TB

Sementara itu, iPhone Duo 1 TB memiliki harga 2.599 dolar AS dalam simulasi.
Setelah dikurangi pembebasan USD500, nilai yang dikenakan pungutan menjadi 2.099 dolar AS.
Dengan kurs Rp17.500, nilai pabeannya sekitar Rp36,73 juta. Setelah ditambah bea masuk dan PPN, total pungutan dalam simulasi mencapai Rp8.118.715.
Dengan demikian, pembeli iPhone Duo 1 TB perlu menyiapkan sekitar Rp8,1 juta untuk pungutan impor, di luar harga perangkat.
Estimasi Pajak iPhone 18 Pro, Pro Max, dan Duo
Jika metode perhitungan yang sama diterapkan pada seluruh kapasitas penyimpanan, berikut estimasi pungutan berdasarkan simulasi yang dibagikan Bea Cukai:
| Model | Kapasitas | Harga di AS | Estimasi Bea Masuk + PPN |
|---|---|---|---|
| iPhone 18 Pro | 256 GB | US$1.199 | Rp2.704.215 |
| iPhone 18 Pro | 512 GB | US$1.399 | Rp3.477.715 |
| iPhone 18 Pro | 1 TB | US$1.799 | Rp5.024.715 |
| iPhone 18 Pro | 2 TB | US$2.399 | Rp7.345.215 |
| iPhone 18 Pro Max | 256 GB | US$1.299 | Rp3.090.965 |
| iPhone 18 Pro Max | 512 GB | US$1.499 | Rp3.864.465 |
| iPhone 18 Pro Max | 1 TB | US$1.899 | Rp5.411.465 |
| iPhone 18 Pro Max | 2 TB | US$2.499 | Rp7.731.965 |
| iPhone Duo | 256 GB | US$1.999 | Rp5.798.215 |
| iPhone Duo | 512 GB | US$2.199 | Rp6.571.715 |
| iPhone Duo | 1 TB | US$2.599 | Rp8.118.715 |
| iPhone Duo | 2 TB | US$3.199 | Rp10.439.215 |
Catatan: angka tersebut merupakan simulasi, sehingga nominal yang dibayar di lapangan dapat berbeda. Penetapan pungutan dilakukan Bea Cukai berdasarkan ketentuan dan nilai pabean yang berlaku saat perangkat didaftarkan.
Baca juga: 33 iPhone Dapat iOS 27, Cek Punya Kamu Masuk Daftar atau Tidak
Cara Daftar IMEI iPhone yang Dibeli di Luar Negeri
iPhone yang diperoleh dari luar negeri perlu didaftarkan IMEI-nya agar dapat digunakan dengan jaringan seluler Indonesia. Pendaftaran IMEI untuk HKT yang dibawa penumpang dilakukan melalui Bea Cukai.
Saat tiba di Indonesia, penumpang dapat memberitahukan perangkat melalui All Indonesia. Registrasi IMEI juga dapat dilakukan melalui formulir elektronik Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai.
Setelah mengisi formulir, penumpang perlu menunjukkan QR Code, paspor, boarding pass, invoice jika ada, serta perangkat yang akan didaftarkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan.
Jika nilai perangkat setelah penilaian Bea Cukai berada di bawah USD500, proses registrasi dapat diselesaikan tanpa pungutan. Jika nilainya melebihi USD500, petugas akan menghitung bea masuk dan pajak yang harus dibayar.
Yang perlu diperhatikan, pembebasan USD500 hanya dapat diperoleh jika perangkat diberitahukan dan didaftarkan sesuai ketentuan saat masih berada di kawasan pabean. Jika penumpang sudah keluar dari kawasan pabean, registrasi IMEI masih dapat dilakukan paling lambat 60 hari sejak kedatangan, tetapi tidak mendapatkan fasilitas pembebasan USD500.
Registrasi IMEI iPhone Tidak Dipungut Biaya
Bea Cukai menegaskan bahwa pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya. Namun, perangkat yang memenuhi ketentuan pungutan tetap wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Jadi, sebelum membeli iPhone dari luar negeri, jangan hanya menghitung harga perangkat. Perhitungkan juga bea masuk, pajak impor, kurs yang berlaku, serta proses registrasi IMEI agar biaya yang dikeluarkan bisa diperkirakan sejak awal.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
