MEDIABERITA, SURABAYA – Indonesia saat ini telah menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di kawasan ASEAN. Namun, pemanfaatan ekonomi dari kekayaan intelektual tersebut masih menghadapi tantangan besar.
Kontribusi ekonomi dari paten yang telah dihasilkan baru mencapai sekitar 0,08 persen, menunjukkan bahwa persoalan utama bukan lagi sekadar menciptakan inovasi, melainkan memastikan hasil riset dapat terhubung dengan industri, investasi, dan pasar.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual agar paten tidak berhenti sebagai dokumen perlindungan hukum, tetapi berkembang menjadi aset ekonomi yang mampu memberikan dampak bagi pertumbuhan nasional.
“Indonesia menguasai sekitar 25 persen share paten di ASEAN, tetapi monetisasinya baru sekitar 0,08 persen. Karena itu kita harus memastikan bahwa paten tidak berhenti di sertifikat, tetapi berlanjut menjadi teknologi, industri, dan nilai ekonomi,” ujar Supratman dalam acara What’s Up Campus Calls Out Ke-4 bertema “Masa Depan Indonesia: Dari Inovasi Menuju Kedaulatan” yang diselenggarakan Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (17/9/2026).
Menurut Supratman, pemerintah juga mendorong Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) menjadi proyek strategis nasional. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat dukungan pendanaan dan fasilitas bagi perguruan tinggi maupun inventor dalam mengembangkan inovasi.
Ia menegaskan, sertifikat paten bukan merupakan akhir dari perjalanan sebuah inovasi. Perlindungan hukum tersebut justru menjadi awal untuk mempertemukan hasil riset dengan kebutuhan industri, dukungan pembiayaan, serta peluang pasar.
Pemerintah, kata Supratman, tengah membangun ekosistem yang menghubungkan riset, kekayaan intelektual, teknologi, industri, hingga penciptaan nilai ekonomi. Dengan pendekatan tersebut, inovasi yang lahir dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian diharapkan dapat memiliki jalur yang lebih jelas menuju penerapan di masyarakat.
Akademisi Rocky Gerung menilai perkembangan inovasi membutuhkan lingkungan yang mendukung pertukaran gagasan dan kebebasan berpikir.
Menurutnya, kemampuan manusia dalam menghasilkan pengetahuan baru menjadi faktor penting dalam menghadapi perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence.
“Inovasi hanya bisa tumbuh di tempat argumentasi dijaga. Artificial Intelligence pada dasarnya adalah komunal intelektual yang digunakan manusia untuk memperluas kemampuan berpikir dan menghasilkan pengetahuan baru,” kata Rocky.
Sementara itu, Ketua Pusat Akselerasi Inovasi dan Bisnis Universitas Airlangga, M. Nafikh Ryandono, menjelaskan bahwa pengembangan riset nasional masih menghadapi persoalan koordinasi antaraktor.
Ia melihat masih terdapat tumpang tindih peran dalam proses pengembangan inovasi, terutama dalam menghubungkan riset dengan tahap komersialisasi.
